Wartanesia– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tojo Una-Una tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Olahraga, Senin (6/10/2025), di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 170/108/DPRD/2025 tanggal 29 September 2025 tentang permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda usulan DPRD.
Rapat dibuka oleh Fandy Riyanto, Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulteng, dan dihadiri oleh unsur DPRD serta Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam pembahasannya, Fandy menjelaskan bahwa regulasi di bidang kepemudaan dan olahraga sangat penting dalam menciptakan ruang partisipasi aktif bagi generasi muda. “Ranperda ini diharapkan memperkuat peran pemuda sebagai penggerak pembangunan, sekaligus menjadi dasar hukum dalam pembinaan olahraga yang terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa semangat pembentukan regulasi daerah harus berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. “Kami mendorong agar Ranperda Kepemudaan dan Olahraga tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif. Pemuda adalah masa depan daerah. Melalui produk hukum yang kuat, kita ingin mereka menjadi bagian aktif dari kemajuan Tojo Una-Una dan Sulawesi Tengah,” ungkap Rakhmat Renaldy.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap sinergi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun Ranperda ini, serta menegaskan komitmen Kemenkum untuk memastikan seluruh norma yang dirumuskan selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional.
- Kanwil Kemenkum Sulteng
