GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Ngaseman Pindahkan Warga Binaan ke Lapas Kelas I Cirebon




Nusakambangan, 7 Agustus 2025— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ngaseman melaksanakan kegiatan pemindahan sementara seorang warga binaan ke Lapas Kelas I Cirebon  untuk memudahkan pihak Polres Cirebon menindaklanjuti proses penyidikan tindak pidana yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dipindahkan ke Lapas Ngaseman. Pihak Polres Cirebon telah berkoordinasi secara intensif kepada Ditjen Pemasyarakan agar kiranya dapat memindahkan ke Lapas terdekat yaitu Lapas I Cirebon sesuai dengan surat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. 


Kepala Lapas Ngaseman, Sarwito, menjelaskan bahwa pemindahan sementara ini dilakukan atas permintaan dari aparat penegak hukum guna memperlancar proses penyidikan yang membutuhkan akses lebih intensif terhadap warga binaan tersebut.


“Kami dari Lapas Ngaseman tentu mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Pemindahan sementara ini telah kami koordinasikan dengan pihak terkait, dan kami pastikan berjalan sesuai prosedur,” ujar Sarwito.


Turut memberikan keterangan, Edy Rochman, selaku Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Ngaseman, menyampaikan bahwa proses pemindahan sementara dilaksanakan dengan menerapkan standar pengamanan ketat sesuai SOP.


“Pengawalan dan pengamanan dilakukan oleh petugas kami yang telah ditugaskan secara khusus. Seluruh proses berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala,” jelas Edy Rochman.


Setibanya di Lapas Kelas I Cirebon, warga binaan tersebut akan menjalani proses penerimaan dan asesmen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Lapas Ngaseman menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan hak-hak warga binaan.

Type above and press Enter to search.