GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Kemenkum Sulteng Siap Dampingi Dinas Pariwisata Tojo Una-Una Fasilitasi 10 Pendaftaran Merek UMK

 


wartanesia — Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dalam memperluas perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual (KI) kembali ditegaskan melalui sinergi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Pada Kamis, 10 Juli 2025, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng menerima kunjungan dari Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kabupaten Tojo Una-Una, Joana Sandagang.

Pertemuan yang berlangsung di ruang pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut membahas fasilitasi layanan pendaftaran merek bagi pelaku usaha kecil (UMK) di Tojo Una-Una. Dalam kesempatan itu, Joana menyampaikan bahwa Dinas Pariwisata Tojo Una-Una berencana memfasilitasi 10 pendaftaran merek untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif lokal, sekaligus meminta pendampingan dari Kemenkum Sulteng dalam proses pengajuan hingga pendaftaran.

Menanggapi hal tersebut, Tim Pelayanan KI Kemenkum Sulteng menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan teknis secara menyeluruh, mulai dari pemenuhan dokumen persyaratan hingga proses pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Kami mengapresiasi langkah konkret dari Dinas Pariwisata Kabupaten Tojo Una-Una dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk UMK. Ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk memperluas akses layanan hukum dan memperkuat daya saing produk lokal melalui Kekayaan Intelektual,” ujar Rakhmat Renaldy, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, di Palu, Senin, (14/7/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa layanan Kekayaan Intelektual bukan hanya soal pendaftaran, tetapi juga upaya strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. “Merek adalah identitas usaha, dan ketika dilindungi, itu bukan hanya memberi kepastian hukum, tapi juga membuka jalan ke pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional,” tambah Rakhmat Renaldy.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Sulteng melalui Bidang Pelayanan KI akan terus melakukan pendampingan secara daring melalui WhatsApp dan telepon hingga seluruh proses pendaftaran rampung sesuai ketentuan. Kolaborasi ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendukung perlindungan KI bagi pelaku usaha lokal.

Dengan sinergi yang terbangun, Kemenkum Sulteng optimis bahwa kesadaran akan pentingnya perlindungan KI di wilayah Sulawesi Tengah akan semakin meningkat dan menjadi bagian integral dari pembangunan ekonomi kreatif berbasis hukum.


- Kanwil Kemenkum Sulteng 

Type above and press Enter to search.