GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Kemenkum Sulteng Minta Media Awasi Layanan Bantuan Hukum, Semua Gratis!

 


Wartanesia — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil KemenkumSulteng) menegaskan bahwa semua layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) kepada masyarakat miskin adalah gratis, tanpa pungutan biaya dalam bentuk apapun.

Penegasan ini disampaikan dalam forum tatap muka bersama insan pers yang digelar baru-baru ini di Palu. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengajak seluruh elemen media massa untuk turut serta mengawasi pelaksanaan bantuan hukum, khususnya yang dilakukan oleh OBH yang telah terakreditasi dan didanai oleh negara.

“Kami minta rekan-rekan media ikut menjadi mata dan telinga publik dalam memastikan seluruh proses pendampingan hukum oleh OBH berjalan sesuai prinsip dasar: gratis, tidak dipungut biaya apapun. Bila ada laporan pungutan, itu pelanggaran serius,” tegas Rakhmat Renaldy. Kamis, (17/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa Negara melalui Kementerian Hukum telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum kepada OBH terakreditasi untuk mendampingi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Anggaran negara sudah ada. Tidak ada alasan bagi OBH meminta bayaran. Apabila masih ada praktik seperti itu, kami tidak akan ragu memberikan sanksi, termasuk pencabutan akreditasi dan pemutusan kerja sama di periode selanjutnya,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kemenkum Sulteng juga menyampaikan bahwa media memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan media dalam mengawasi, menyuarakan aduan masyarakat, hingga menyebarluaskan informasi tentang hak atas bantuan hukum menjadi sangat penting.

“Insan media punya kekuatan membentuk opini publik dan menyalakan lampu peringatan jika ada penyimpangan. Mari bersama wujudkan layanan bantuan hukum yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil,” ujar Rakhmat Renaldy.

Selain mengajak media, Kanwil Kemenkum Sulteng juga meminta masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika ada oknum OBH yang memungut biaya saat memberikan bantuan hukum. Laporan dapat disampaikan langsung ke Kanwil atau melalui platform pengaduan resmi Kemenkum.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, turut menjelaskan bahwa ada 18 OBH terakreditasi di Sulawesi Tengah yang tersebar di beberapa kabupaten/kota dan telah mendapatkan alokasi pendanaan bantuan hukum dari pemerintah.

“Kami akan terus melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja OBH. Kami juga membuka ruang pengaduan publik. Kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan layanan yang bebas dari pungutan,” ujarnya.

Program bantuan hukum gratis merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan jaminan perlindungan hukum kepada masyarakat tidak mampu.

Kemenkum Sulteng menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dikomersialisasi, dan setiap warga negara berhak mendapat pendampingan hukum tanpa terkendala biaya.

“Negara harus hadir, dan negara hadir lewat layanan bantuan hukum ini. Jangan biarkan rakyat kecil sendirian menghadapi masalah hukum karena takut biaya,” tutup Rakhmat Renaldy.

Kemenkum Sulteng berharap keterlibatan media dan masyarakat akan semakin memperkuat integritas sistem bantuan hukum di Sulawesi Tengah, demi terciptanya akses keadilan yang merata dan berkeadilan.


- Kanwil Kemenkum Sulteng 

Type above and press Enter to search.