Wartanesia — Dalam upaya memperkuat sistem pelayanan publik dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyelenggarakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Sigi tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pelaporan dan Pengaduan.
Kegiatan ini dibuka oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Fandy Riyanto, yang menekankan pentingnya harmonisasi regulasi sebagai bagian dari pembangunan sistem hukum nasional yang kokoh dan fungsional.
“Harmonisasi peraturan daerah ini seperti kita sedang menanam pohon. Kita harus memastikan akarnya kuat, batangnya kokoh, dan rantingnya menjulang tinggi, agar pohon itu tumbuh sehat dan memberikan manfaat bagi sekitarnya,” ungkapnya.
“Ranperda ini menjadi bagian integral dari sistem hukum kita, memberikan kepastian hukum, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya saat ini, tetapi juga di masa depan,” tambahnya.
Ranperkada ini bertujuan menyediakan pedoman teknis dan yuridis dalam penanganan pelaporan serta pengaduan masyarakat, terutama terhadap layanan publik dan tata kelola pemerintahan. Penyusunan regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan mekanisme penanganan yang transparan, adil, dan cepat tanggap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Kegiatan harmonisasi dihadiri oleh, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi, Perwakilan OPD teknis terkait Kabupaten Sigi serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng
Selain membahas Ranperkada tentang sistem pengaduan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari fasilitasi penyempurnaan lima Ranperkada strategis Kabupaten Sigi, yakni: Peraturan Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi, Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Pedoman Audit Investigatif
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam pernyataannya menegaskan bahwa keberadaan Ranperkada ini adalah refleksi dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi untuk membangun pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab.
“Sistem penanganan pelaporan dan pengaduan masyarakat adalah jantung dari pelayanan publik yang berkualitas. Melalui Ranperda ini, kita ingin memastikan bahwa setiap aspirasi warga tidak hanya didengar, tetapi ditindaklanjuti secara adil dan tepat sasaran,” tegas Rakhmat Renaldy.
“Kami dari Kemenkum Sulteng tentu terus mendukung dan mendorong seluruh pemerintah daerah agar memiliki produk hukum yang tidak hanya kuat secara legalitas, tetapi juga fungsional dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.
Dengan harmonisasi ini, diharapkan seluruh Ranperkada Kabupaten Sigi yang telah difasilitasi dapat segera disahkan dan menjadi instrumen legal yang efektif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif.
- Kanwil Kemenkum Sulteng
Komentar0