Wartanesia - Aksi bersih-bersih lingkungan yang dilakukan klien Bapas di 94 wilayah menjadi langkah awal menuju sistem pemasyarakatan yang lebih restoratif. Gerakan ini tak hanya simbol, tapi juga fondasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP baru dan akan berlaku mulai 2026.
Agus Andrianto menyoroti pentingnya arsitektur sosial baru yang dibangun oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Ia menyatakan bahwa pemasyarakatan kini bergerak melampaui sekadar pembinaan di balik jeruji, menuju pendekatan sosial berbasis kemanusiaan dan partisipasi publik.
- LPKA Martapura