Wartanesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemahaman hukum di tingkat desa. Bertempat di Hotel Five Premier, Kota Samarinda, kegiatan bertajuk “Memahami Kebijakan Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa & Simulasi” diikuti dengan antusias oleh para peserta, yang mayoritas merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Ferry Gunawan C, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa dalam hal penyusunan administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat desa.
“Penyusunan Peraturan Daerah maupun Peraturan Desa tidak dapat dilakukan sembarangan. Ada tahapan-tahapan yang wajib dipenuhi, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan dan penyebarluasan,” terang Ferry.
Lebih lanjut, Kadiv P3H juga memandu langsung sesi simulasi penyusunan peraturan, memberikan contoh teknis dan format yang sesuai dengan regulasi nasional. Praktik langsung ini bertujuan agar para peserta mampu memahami dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang benar dalam penyusunan peraturan desa.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini ditutup dengan sesi diskusi terbuka. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan, berbagi pengalaman, serta berdiskusi mengenai tantangan dalam pelaksanaan regulasi di wilayah masing-masing.
Antusiasme peserta menjadi indikator penting bahwa peningkatan kapasitas dalam penyusunan peraturan desa sangat dibutuhkan dan relevan. Kanwil Kemenkum Kaltim berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan demi mendorong tertib hukum hingga ke tingkat desa.
- Kanwil Kemenkum Kaltim
Komentar0