Wartanesia - Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melakukan inventarisasi potensi Kawasan Karya Cipta (KKC) di kawasan pengrajin Sarung Samarinda, Rabu (05/03/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, serta Analis KI Madya, Rima Kumari, dan tim KI lainnya.
Dalam kunjungan ini, Tim Pelayanan KI bertemu dengan Koordinator Pengrajin Sarung Samarinda, Arsyad, untuk menggali informasi terkait potensi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh para pengrajin. Hanton Hazali menyampaikan bahwa kawasan pengrajin Sarung Samarinda akan diusulkan sebagai Kawasan Karya Cipta untuk tahun 2025. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung pelestarian dan perlindungan hak kekayaan intelektual bagi para pengrajin.
Selain itu, Mia Kusuma Fitriana dan Rima Kumari turut menjelaskan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pembangunan Kawasan Karya Cipta. Dengan adanya KKC, diharapkan para pengrajin dapat memperoleh manfaat lebih dalam hal perlindungan hukum serta peningkatan daya saing produk berbasis kekayaan intelektual.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur juga akan melakukan pendampingan terhadap pengusulan Kawasan Karya Cipta tersebut serta berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait guna memastikan proses pengusulan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, M. Ikmal Idrus, mendukung langkah ini dan menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha lokal. "Pengrajin Sarung Samarinda memiliki warisan budaya yang bernilai tinggi. Dengan pengusulan kawasan ini sebagai Kawasan Karya Cipta, kami berharap para pengrajin mendapatkan manfaat maksimal, baik dari segi perlindungan hukum maupun daya saing produk mereka di tingkat nasional dan internasional," ujar M. Ikmal Idrus.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mendukung pengrajin lokal agar lebih siap menghadapi tantangan pasar global melalui perlindungan dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual yang optimal.
- Kanwil Kemenkum Kaltim
Komentar0