Wartanesia – Jumat, 28 Maret 2025, LPKA Kelas I Martapura turut serta dalam kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 yang diselenggarakan secara hybrid dan terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kegiatan ini dimulai pukul 11.00 WITA dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia, termasuk LPKA Martapura yang mengikuti acara tersebut secara daring.
Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani pembinaan. Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah penerima remisi tahun ini adalah sebagai berikut:
Remisi Khusus dan PMP Khusus Hari Suci Nyepi diberikan kepada 1.641 orang, dengan rincian PMP Khusus I sebanyak 1.621 orang, dan PMP Khusus II (dinyatakan bebas) sebanyak 20 orang.
Remisi Khusus dan PMP Khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada 156.312 orang, dengan rincian PMP Khusus I sebanyak 155.384 orang, dan PMP Khusus II (dinyatakan bebas) sebanyak 928 orang.
Di LPKA Martapura sendiri, sebanyak 21 Anak Binaan menerima SK Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri Tahun 2025, dengan rincian 20 Anak Binaan menerima PMP I (pengurangan masa pidana, namun masih menjalani sisa masa pembinaan di LPKA Martapura) dan 1 Anak Binaan menerima PMP II (langsung bebas)
Seluruh Anak Binaan yang menerima remisi di LPKA Martapura merupakan Anak Binaan beragama Islam. Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para Anak Binaan semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik, menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta siap kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang lebih baik dalam hidup mereka.
- LPKA Martapura
Komentar0