Wartanesia - Sebanyak 1.276 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang menerima Remisi Khusus (RK) Keagamaan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, 6 (enam) orang langsung dinyatakan bebas setelah menerima pengurangan masa pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Rabu (19/3/2025).
Disampaikan Kepala Lapas Bontang, Suranto melalui Kasi Binadik, Riza Mardani total Warga Binaan yang memperoleh remisi sebanyak 1.276 orang. Sekitar 1.261 di antaranya dapat pengurangan masa hukuman. Sementara 9 orang masih menjalani subsider, dan 6 orang langsung bebas.
Lebih rinci remisi yang diberikan kepada 921 WBP dari kasus narkotika, 154 dari kasus perlindungan anak, 78 dari kasus pencurian, 26 kasus pembunuhan, 17 dari kasus penggelapan, 13 dari kasus tindak pidana korupsi, 11 dari kasus penipuan, 9 dari kasus penganiayaan, 6 dari kasus senjata tajam.
Kemudian dari kasus human trafficking, KDRT, serta kesusilaan masing-masing 5 orang, kasus illegal logging 3 orang, kasus kekerasan seksual dan kesehatan masin-masing 2 orang, serta 19 dengan kasus lainnya.
Lebih lanjut, mengacu dari jumlah perolehan remisi, 896 WBP mendapat remisi satu bulan, 219 orang mendapat pengurangan 15 hari, 135 orang dapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 26 orang lainnya dapat remisi 2 bulan.
Kepala Lapas Bontang, Suranto mengungkapkan, remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Terdapat 238 orang yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Penyebabnya bervariasi, mulai dari ketidaklengkapan dokumen hingga masih adanya perkara lain yang harus diselesaikan.
“Kami tetap mendorong seluruh warga binaan untuk aktif dalam program pembinaan sebagai syarat utama mendapatkan remisi di masa mendatang,” tambah Kepala Lapas Bontang.
Selain remisi Hari Raya Idul Fitri, Lapas Bontang juga memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi kepada seorang narapidana, inisial SG. Narapidana yang terlibat dalam kasus perkebunan ini mendapatkan remisi selama 15 hari dan dinyatakan bebas langsung (RK II) pada Hari Raya Nyepi 2025.
“Semoga remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan memanfaatkan program pembinaan yang disediakan di dalam Lapas,” harap Suranto.
- Lapas Bontang
Komentar0