Wartanesia – Sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya meningkatkan kedisiplinan dan jiwa nasionalisme, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi menggelar pengibaran bendera secara rutin di Lapangan Upacara Lapas Kalabahi setiap pagi dan sore hari, Senin (13/01).
Kegiatan pengibaran bendera ini merupakan bentuk tindak lanjut surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia (RI). Dalam hal ini pengibaran bendera yang dimaksud adalah penaikan dan penurunan bendera negara sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas (Kalapas) Kalabahi, Saverinus A. Rengu, mengatakan bahwa pengibaran bendera merupakan cara efektif untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan rasa cinta tanah air.
"Sebagai warga negara Indonesia, kita harus selalu menanamkan rasa bangga kepada NKRI di mana pun kita berada. Pengibaran bendera ini adalah bentuk nyata dari penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila serta simbol kebersamaan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.
Kegiatan pengibaran dilakukan oleh pegawai Lapas Kalabahi yang dilaksanakan setiap pagi dan sore hari secara rutin setiap hari.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kalabahi terus berkomitmen untuk terus membina dan melaksanakan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan rasa disiplin, cinta tanah air, dan nasionalisme baik kepada pegawai maupun warga binaan.
- Lapas Kalabahi
Komentar0