Wartanesia - Dalam upaya memberikan perlindungan terbaik bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai melaksanakan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan. Rabu ( 15/1). Pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan proses penanganan ABH berjalan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak.
Kepala Bapas Amuntai, Tri Haryanto, menjelaskan bahwa koordinasi ini adalah langkah strategis untuk menghasilkan rekomendasi terbaik bagi anak. “Kami fokus pada kebutuhan anak, baik dari aspek psikologis, sosial, maupun pendidikan, sehingga rekomendasi yang diberikan benar-benar sesuai dengan kepentingan terbaik anak meskipun nanti nya anak itu harus menjalani sangsi pidana atas perbuatan yang dilakukannya,” ujarnya.
Kegiatan ini melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang bertugas menyusun Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) sebagai dasar pertimbangan hukum bagi Kejaksaan dalam menentukan langkah selanjutnya. Dalam diskusi tersebut, berbagai faktor dipertimbangkan, seperti latar belakang keluarga, riwayat pelanggaran, dan potensi rehabilitasi ABH.
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum Anak, Indra Cahyo Utomo menyambut baik sinergi ini. Ia menegaskan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam memastikan bahwa proses hukum terhadap ABH tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi sosial. “Kami mendukung penuh penerapan pendekatan yang lebih humanis, di mana anak tetap dapat berkembang dengan baik meski sedang menghadapi masalah hukum,” katanya.
Fokus pada Keadilan Restoratif Kedua pihak sepakat untuk mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, di mana solusi alternatif seperti mediasi dan diversi menjadi prioritas sebelum melanjutkan proses peradilan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan pentingnya melindungi masa depan anak, Namun apabila harus menempuh proses peradilan pidana anak, keputusan yang diambil harus juga mencerminkan kepentingan terbaik bagi Anak.
Selain itu, Bapas Amuntai juga menggandeng pihak keluarga, sekolah, dan komunitas dalam merumuskan rekomendasi yang dapat mendukung rehabilitasi ABH. Upaya ini bertujuan untuk mencegah stigma negatif terhadap anak dan memastikan mereka mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.
Harapan untuk Penanganan ABH yang Lebih Baik Kolaborasi antara Bapas Amuntai dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan diharapkan dapat menjadi model sinergi antar lembaga dalam menangani kasus ABH secara komprehensif. Langkah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus hukum yang ada, tetapi juga menciptakan sistem perlindungan anak yang lebih kuat di wilayah tersebut.
“Kami berharap koordinasi ini dapat memberikan dampak positif, baik bagi anak maupun masyarakat. Anak-anak yang mendapat kesempatan kedua memiliki potensi besar untuk tumbuh menjadi individu yang lebih baik,” tutup Kepala Bapas Amuntai.
Dengan pendekatan ini, penanganan ABH di wilayah Hulu Sungai Selatan diharapkan mampu mencerminkan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan untuk perubahan yang lebih baik.
- Bapas Amuntai
Komentar0