Wartanesia – Sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai telah menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Rismayadi untuk mendampingi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) Pelimpahan perkara dari pihak Kepolisian kepihak Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Tabalong , Selasa (1/10). Langkah ini dilakukan guna memastikan ABH mendapatkan pendampingan yang memadai selama proses hukum berlangsung, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan terhadap hak-hak anak.
PK dari Bapas Amuntai memainkan peran penting dalam memberikan pendampingan kepada ABH, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan. Selama proses tersebut, PK tidak hanya berfungsi sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai mediator sosial yang memberikan bimbingan psikologis serta bantuan rehabilitasi sosial. Pendampingan ini bertujuan agar ABH bisa melalui proses hukum dengan baik, tanpa kehilangan kesempatan untuk bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik.
"Pendampingan yang diberikan PK sangat penting, karena ABH merupakan individu yang membutuhkan perhatian khusus. Melalui bimbingan yang intensif, kami berusaha memastikan bahwa hak-hak anak tetap terjamin dan ABH dapat memahami serta menjalani proses hukum dengan dukungan penuh," ujar salah satu pejabat Kejaksaan Negeri Tabalong.
Selain itu, PK juga berperan dalam menyusun laporan litmas (penelitian kemasyarakatan) yang berfungsi sebagai acuan bagi hakim dalam mengambil keputusan terkait dengan masa depan ABH. Laporan ini mencakup berbagai aspek, termasuk latar belakang sosial, psikologis, serta potensi rehabilitasi ABH, sehingga keputusan yang diambil oleh pengadilan dapat mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Kepala Bapas Amuntai , Tri Haryanto menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak dalam proses pendampingan ini. "Kami bekerja sama dengan pihak kejaksaan, kepolisian, pekerja sosial, dan keluarga ABH untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemulihan ABH. Ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menekankan pemulihan, bukan sekadar penghukuman," ungkapnya.
Rismayadi melakukan pendampingan terhadap dua orang ABH tersangka kasus pornografi yg sempat viral di medsos beberapa waktu yang lalu.
Pada proses pelimpahan berkas perkara dari Polres Tabalong ke Kejaksaan Negeri Tabalong tersebut, selain di dampingi PK, kedua ABH didampingi orang tuanya serta Penasehat Hukum. “ Pendampingan ini adalah upaya untuk memastikan selama proses hukum ABH yang sedang berlangsung tetap mendapatkan haknya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku” tutur Rismayadi.
Pendampingan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kriminalisasi lebih lanjut terhadap anak serta memberikan mereka kesempatan untuk memperbaiki diri. Bapas Amuntai dan Kejaksaan Negeri Tabalong akan terus memperkuat kerja sama dalam hal ini, guna memastikan setiap ABH yang menjalani proses hukum mendapatkan pendampingan yang manusiawi dan berkualitas.
Melalui pelaksanaan tugas PK yang maksimal, diharapkan ABH dapat menjalani proses hukum dengan dukungan yang tepat, sehingga memiliki kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik serta menjalani masa depan yang lebih cerah.
- Bapas Amuntai
Komentar0