Wartanesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur memeriahkan pembukaan Festival Belian Adat Paser Nondoi Tahun 2024. Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal hadir untuk menyerahkan Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada Senin, 28 Oktober 2024. Acara ini diselenggarakan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan dihadiri oleh berbagai tamu undangan, termasuk Pj. Bupati PPU, M. Zainal Arifin.
Dalam sambutannya, Zainal Arifin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan menyampaikan pentingnya pelestarian tradisi dan adat istiadat. Ia menekankan perlunya kesadaran serta partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga warisan budaya. Festival kali ini mengusung tema "Mangku Awat, Mangku Tengkuat, Mangku Pekikat," yang berarti saling membantu, saling menguatkan, dan saling mengingat. Pemerintah Lembaga Budaya, Komunitas, dan Individu perlu bekerja sama dalam upaya pelestarian budaya melalui pembelajaran, dokumentasi, promosi budaya, tradisi dan adat istiadat terus hidup dan berkembang.
Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur tidak hanya menyerahkan sertifikat untuk Tarian Ronggeng Panajam Paser Utara, Baju Adat Poko Aji, dan Baju Adat Betokom, namun juga menerima piagam penghargaan dari Pemerintah Kabupaten PPU atas upayanya dalam mendorong peningkatan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.
Andi Basmal, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menegaskan kesiapan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan untuk terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah PPU dalam melindungi Kekayaan Intelektual, baik personal maupun komunal. Menurutnya, warisan budaya bukan hanya penting untuk identitas masyarakat lokal, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan sebagai branding positif serta dapat diwariskan kepada generasi penerus yang akan datang.
Acara ditandai dengan pemukulan gong secara simbolis oleh Pj. Bupati PPU bersama para undangan dari berbagai instansi, menandakan resmi dibukanya Festival Belian Adat Paser Nondoi tahun 2024. Festival ini akan berlangsung selama tujuh hari, dari tanggal 28 Oktober hingga 02 November 2024, dan diharapkan dapat menjadi ajang pelestarian budaya serta peningkatan kesadaran masyarakat akan kekayaan lokal.
- Kanwil Kemenkumham Kaltim
Komentar0