Wartanesia - Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) telah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Para calon tunas pengayoman yang telah lulus Seleksi Administrasi di tahapan sebelumnya, kini harus berjuang menunjukkan kemampuan intelektual mereka di tahapan ini, Sabtu (19/10/2024).
Bertempat di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng, Jalan Adonis Samad, Palangka Raya, kegiatan seleksi SKD tersebut perdana digelar hari ini tanggal 19 Oktober, dan masih akan berlangsung hingga 22 Oktober 2024 mendatang. Seleksi ini sendiri akan diikuti sebanyak 3551 peserta, yang terdiri atas kategori SLTA sebanyak 3.416 peserta dan Non SLTA sebanyak 135 peserta.
Untuk menjaga kualitas, profesionalisme, transparan dan adanya potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan seleksi, Kanwil Kemenkumham Kalteng selaku panitia daerah turut menggandeng Tim Kemenkumham Pusat, Tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Tim Ombudsman RI Kalimantan Tengah.
Kepala kantor Wilayah, Maju Amintas Siburian didampingi Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto) selaku Ketua Panitia Daerah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono S) selaku Koordinator SKD, memantau jalannya kegiatan sekaligus memberikan semangat kepada seluruh peserta
Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Tahapan SKD ini menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dipastikan bersih dan akuntabel dimana nilai akan otomatis terlihat saat peserta selesai mengerjakan tes. Sebelum memasuki ruang ujian pun, para peserta juga telah melewati berbagai rangkaian pemeriksaan yang ketat dan harus bersih saat masuk ke ruang ujian.
Selanjutnya Kakanwil juga mengingatkan peserta seleksi agar mengerjakan semua tes SKD dengan penuh keyakinan. “Yakinlah pada diri sendiri, lakukan yang terbaik, berusahalah sekuat tenaga, kerjakan dengan cermat”, tuturnya.
Kakanwil juga menegaskan kembali terkait pelaksanaan seleksi yang adil, transparan dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan untuk tidak mempercayai janji-janji orang yang tidak bertanggung jawab.
"Jangan percaya kepada siapapun yang menjanjikan lolos seleksi dengan memberikan imbalan atau sesuatu, saya sampaikan tidak ada. Seleksi ini benar - benar murni dari upaya kerja keras peserta. Tidak ada yang bisa meluluskan kecuali kemampuan diri sendiri. Lulus atau tidaknya para peserta ditentukan oleh diri peserta masing-masing”, tegasnya.
Adapun syarat dinyatakan lulus seleksi SKD, peserta harus memenuhi nilai ambang batas dari setiap kategori ujian yang diberikan, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- Kanwil Kemenkumham Kalteng
Komentar0