Wartanesia - Dalam rangka pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih dan keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam Negeri pada penyelenggaraan Pemilu.
Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, turut hadir dalam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Tahun 2024 pada hari Rabu (18/9/2024) bertempat di Hotel Dafam yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Cilacap.
Lapas Narkotika Nusakambangan sendiri diwakili oleh Kepala Subseksi Registrasi, Meinar Ayu Dewi Shinta.
Agenda rapat adalah tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih dan keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam Negeri pada penyelenggaraan Pemilu.
- Lapas Narkotika Nusakambangan
Komentar0