Wartanesia – Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai dengan tertib melaksanakan kewajiban wajib lapor, Selasa ( 25/9) sebagai bagian dari pengawasan yang diterapkan oleh pihak Bapas. Pelaksanaan kewajiban ini merupakan langkah penting dalam proses reintegrasi sosial bagi mantan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Kepala Bapas Amuntai, Tri Haryanto, menyatakan bahwa kepatuhan klien terhadap kewajiban wajib lapor menunjukkan adanya kesadaran yang tinggi untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. "Kami mengapresiasi kepatuhan yang ditunjukkan oleh para klien. Ini adalah bukti bahwa mereka berkomitmen untuk beradaptasi dan berperilaku sesuai dengan norma yang ada di masyarakat," ungkapnya.
Wajib lapor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh klien Bapas yang sedang menjalani masa pembebasan bersyarat atau program integrasi lainnya. Melalui wajib lapor, pihak Bapas dapat memantau perkembangan perilaku dan kehidupan sosial klien untuk memastikan mereka tidak mengulangi tindak pidana.
Salah satu klien Bapas yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa proses wajib lapor ini menjadi pengingat baginya untuk terus berada di jalur yang benar. "Saya merasa terbantu dengan adanya wajib lapor ini. Saya jadi lebih disiplin dan sadar bahwa saya masih diawasi, sehingga saya berusaha menjalani hidup yang lebih baik," ujarnya.
Kegiatan wajib lapor ini dilaksanakan secara rutin di kantor Bapas Amuntai, di mana klien datang untuk melaporkan kondisi mereka serta memberikan laporan perkembangan kegiatan keseharian seperti pekerjaan atau kegiatan sosial lainnya. Proses ini juga melibatkan konseling dan bimbingan dari petugas Bapas agar klien dapat lebih mudah beradaptasi dengan kehidupan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Bapas Amuntai berharap bahwa dengan pelaksanaan wajib lapor yang konsisten, para klien dapat menyelesaikan masa pembinaan mereka dengan baik dan mampu kembali menjadi anggota masyarakat seutuhnya.
Hal ini menunjukkan pentingnya peran Bapas dalam menjaga stabilitas dan reintegrasi sosial bagi mantan narapidana melalui pengawasan yang terstruktur seperti kewajiban wajib lapor.
- Bapas Amuntai
Komentar0