Wartanesia – 1.261 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mendapatkan remisi umum Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia tahun 2024.
“Tahun ini ada 1.261 warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan mendapatkan remisi umum kemerdekaan, mereka telah memenuhi syarat untuk dilakukan pengusulan. Besaran potongan yang diterima bervariasi mulai dari satu bulan, hingga enam bulan,” terang Kepala Lapas, Wahyu Susetyo, Sabtu (17/8).
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan bahwa pemberian remisi umum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap remisi ini bisa membuat warga binaan selalu berperilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku serta mengikuti pembinaan dengan baik.
"Remisi ini wujud penghargaan, negara memberikan remisi kepada Warga Binaan yang telah berhasil menunjukkan sikap yang baik selama mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas. Pemberian ini merupakan bentuk apresiasi atas usaha yang telah mereka lakukan selama ini, dan semakin dekat untuk kembali bisa berkumpul dengan keluarga,” pungkasnya.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
- Lapas Narkotika Karang Intan
Komentar0