GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

PUMK Kabupaten Paser Menjadi Target Selanjutnya LBPH Kanwil Kumham Kaltim

Wartanesia - Dalam rangka peningkatan pengetahuan dan literasi hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) di Kabupaten Paser, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan menugaskan Penyuluh Hukum Madya, Malik Ibrahim, S.H., M.H. sebagai pemateri guna memberikan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum (LBPH). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa, (23/07/2024), bertempat di Hotel MJ Sadurengas, Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Kegiatan LBPH-PUMK dibuka secara langsung oleh Syamsul Rizal, S.P., M.Si. Sekretaris Disperindagkop UKM Kabupaten Paser yang dalam hal ini mewakili Kepala Disperindagkop UKM Provinsi Kalimantan Timur. Peserta Penyuluhan Hukum yang hadir sebanyak 40 orang berasal dari pelaku usaha mikro dan kecil dalam berbagai sektor. Penyuluhan hukum bagi PUMK dilatarbelakangi karena masih banyaknya permasalahan UMK yang dapat mengakibatkan penurunan/kegagalan usaha dan berpotensi menimbulkan adanya permasalahan hukum, terutama akibat kurangnya pengetahun dan literasi hukum. Selain itu, keterbatasan akses UMK kepada konsultan profesional, telah mendorong pemerintah untuk membantu UMK sebagaimana amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Melalui program LPBH diharapkan PUMK mendapatkan pengetahuan dan pemahaman terkait perlindungan kekayaan intelektual, Hukum perjanjian/kontrak, penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi, jenis-jenis bentuk badan usaha, hukum hutang-piutang dan penjaminan, hukum persaingan usaha, hukum ketenagakerjaan, dan masih banyak bidang hukum lainnya yang terkait dengan sektor usaha/bisnis. Sehingga dapat dan mampu menghindari permasalahan hukum dalam menjalankan usahanya/berbisnis.

Terkait bidang kekayaan intelektual ditekankan pada pentingnya perlindungan kekayaan intlektual bagi PUMK. Pada kesempatan tersebut disampaikan pula tentang tata cara pendaftaran Merek serta kelas Merek. Keuntungan bagi PUMK untuk mendaftarkan merek mereka, dimana antara lain adalah sebagai alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya, serta sebagai dasar untuk mencegah orang lain untuk memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya. Peserta penyuluhan hukum sangat aktif berdialog langsung dengan narasumber terkait Kekayaan Intelektual. Selain narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, Malik Ibrahim, S.H., M.H. turut hadir juga narasumber lainnya Dr. Bruce Anzward, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Balikpapan yang memberikan materi penyuluhan hukum secara akademis. Kegiatan berjalan dengan kondusif dan antusias dari seluruh peserta dan menambah pengalaman serta ilmu pengetahuan dan literasi hukum bagi PUMK khususnya di Kabupaten Paser.

- Kanwil Kemenkumham Kaltim

Komentar0

Type above and press Enter to search.