GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

18 Warga Binaan Lapas Kalabahi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri sebagai Langkah Reintegrasi Sosial

Wartanesia - Sebanyak 18 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi menerima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2024, sebagai bagian dari langkah signifikan dalam penerapan pembinaan yang efektif, Rabu (10/04)

Kegiatan pemberian remisi ini diselenggarakan di masjid At Taubah Lapas Kalabahi tepat setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri, kegiatan dipimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalabahi, Yusup Gunawan, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Bimbinga Narapidana, Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadikgiatja), Muhammad R. Gorjie, dan seluruh staf registrasi Lapas Kalabahi.

Kegiatan pemberian remisi khusus diawali dengan sambutan pembuka dan arahan dari Kalapas Kalabahi dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), oleh Kalapas.

Kalapas Kalabahi menyampaikan, "Pemberian remisi ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga. Dari total 27 warga binaan muslim Lapas Kalabahi, 18 di antaranya berhak menerima remisi. Ini adalah bentuk penghargaan atas ketaatan dan perilaku positif yang telah ditunjukkan oleh mereka."

Tentang prosedur pemberian remisi, Kalapas menegaskan, "Pemberian remisi ini juga telah melalui proses yang ketat, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga evaluasi perilaku. Hal ini kami lakukan untuk memastikan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat dan telah menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri."

Kegiatan ini juga menjadi perhatian Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone. Dalam banyak kesempatan, Marciana selalu mengingatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar selalu memberikan hak wajib warga binaan sesuai ketentuan.

- Lapas Kalabahi

Komentar0

Type above and press Enter to search.