GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Pencegahan Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tamako Gelar Penggeledahan Kamar

Wartanesia - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Eduard Kaligis melalui Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Recy Masawet memimpin langsung pelaksanaan penggeledahan dan sidak pada blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (09/03/2024). 

Penggeledahan dan Sidak ini merupakan suatu langkah preventif dan upaya pencegahan beredarnya barang-barang terlarang yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam Lapas / Rutan khususnya pada kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Selama penggeledahan berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan badan serta kamar hunian dan seisi kamar termasuk barang-barang milik WBP di kamar hunian. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang yang terlarang masuk ke dalam Lapas. Petugas juga memeriksa identitas para WBP yang tinggal di blok hunian dan disesuaikan dengan data yang ada. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Tamako. Membersihkan blok dan kamar hunian dari barang terlarang, khususnya narkoba dan handphone.

Recy Masawet, selaku Kasubsi Keamanan mengungkapkan bahwa penggeledahan rutin ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara berkala dalam hal penertiban sekaligus pencegahan dan penindakan serta menjaga stabilitas di Lapas Tamako, juga upaya deteksi dini dari munculnya gangguan keamanan dan ketertiban. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin dimasa mendatang.

- Lapas Tamako

Komentar0

Type above and press Enter to search.