GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Lapas Narkotika Nusakambangan Gelar Sosialisasi Perubahan Remisi bagi Narapidana

Wartanesia - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan menggelar Sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor : M.03-PS.01.04 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Perubahan Remisi bagi Narapidana yang Menjalani Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.

Bertempat di Aula Lapas Narkotika Nusakambangan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman bagi warga binaan terkait pemahaman pengurusan pengajuan remisi perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara.

Kalapas Narkotika (Rindra Wardhana) menjelaskan, “Sosialisasi ini penting bagi warga binaan yang menjalani pidana seumur hidup. Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai hak-hak yang dimilikinya.”

Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan warga binaan dapat lebih memahami peraturan terkait pengurusan remisi dengan vonis seumur hidup dan Lapas Narkotika Nusakambangan senantiasa menjaga komitmennya untuk semakin baik dalam memberikan pelayanan sehingga apa yang menjadi hak-hak WBP dapat terpenuhi dan tanpa pungli.

- Lapas Narkotika Nusakambangan

Komentar0

Type above and press Enter to search.