Wartanesia - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara, Eduard Kaligis bersama Kepala Urusan Tata Usaha, Frangki Manoppo mengikuti kegiatan Sosialisasi Penguatan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dan Pengendalian Gratifikasi yang di selenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Rabu (27/03/2024).
Kepala Bagian Program dan Humas, Noldy Sahabati, dalam laporannya menegaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih serta meningkatkan upaya pencegahan terhadap praktik pungli dan gratifikasi di seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.
Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah, John Batara, mengajak seluruh peserta yang terdiri dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis, pejabat administrasi Kanwil, pejabat struktural, dan tim UPP UPG Kanwil Kemenkumham Sulut untuk menjunjung tinggi integritas, prinsip yang kokoh, serta kualitas yang terpercaya. Ia juga menekankan pentingnya komitmen dan konsistensi dalam melakukan penertiban dan pencegahan terhadap praktik pungutan liar dan gratifikasi.
Sebagai narasumber, Kepala Bagian Umum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara Abdul Wahab turut memberikan penyuluhan tentang UPP UPG. Dia mengajak seluruh peserta untuk menjauhkan diri dari gratifikasi, pungli, serta menghindari benturan kepentingan seminimal mungkin dalam menjalankan tugasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut untuk mengedepankan prinsip-prinsip integritas dan pencegahan korupsi dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil. Dengan demikian, diharapkan pelayanan publik yang berkualitas dan bersih dapat terus terwujud demi kemajuan bangsa dan negara.
- Lapas Tamako
Komentar0