GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Berikan Bantuan Hukum Gratis, Lapas Tamako Jalin Kerja Sama dengan LBH Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia

Wartanesia - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Tamako Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Eduard Kaligis melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia yang di selenggarakan di aula serbaguna Lapas Tamako, Kamis (21/04/2024). 

Kepala Lapas Tamako, Eduard Kaligis mengatakan bahwa Lapas Tamako dengan LBH Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia memberikan fasilitas kepada warga binaan berupa tempat maupun tenaga advokat untuk melaksanakan konsultasi hukum, penyuluhan, pemberdayaan, dan pendampingan mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan serta proses pemeriksaan di persidangan.

“Bantuan hukum bagi warga binaan memang sudah menjadi hak yang harus dipenuhi demi terwujudnya persamaan dan perlakuan dihadapan hukum, oleh karena itu warga binaan kami fasilitasi untuk melakukan konsultasi hukum dan mendapatkan pendampingan hukum secara gratis,” jelas Eduard.

Lebih lanjut, Ketua LBH Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia, Dence Novian Baerumah mengatakan bahwa Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia adalah organisasi bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kemenkumham khususnya di Sulawesi Utara. "Salah tugas dan fungsi Kami adalah melakukan pendampingan penyuluhan dan konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat miskin atau pencari keadilan, yang saat ini telah dilaksanakan PKS untuk menjangkau masyarakat khususnya yanga ada di Lapas Tahuna," tutur Dence.

- Lapas Tamako

Komentar0

Type above and press Enter to search.