GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Tingkatkan Pembinaan Kemandirian Bagi WBP, Lapas Tamako Tandatangani PKS dengan Dinas Pertanian Kepulauan Sangihe

Wartanesia - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako Kanwil Kemenkumham Sulut meraih suatu prestasi baru dengan melakukan penandatangan Perjanjian Kerja sama (PKS) bersama Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Sangihe. Penandatanganan kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat program
Pembinaan Kemandirian dalam bidang Pertanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan meningkatkan kualitas hidup mereka setelah bebas, Selasa (13/02)

Penandatangan kerjasama dilakukan secara langsung di Kantor Dinas Pertanian Kepulauan Sangihe, Kepala Lapas Tamako Eduard A.R Kaligis dan Kepala Dinas Pertanian, Franky Nantingkaseh, keduanya saling berjabat tangan sebagai tanda kesepakatan untuk bekerja sama dalam meningkatkan ketrampilan dan kemandirian para narapidana dalam bidang pertanian.

Dalam sambutannya, Eduard A.R Kaligis menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Dinas Pertanian yang telah bersedia bekerjasama dengan Lapas Tamako. Ia menjelaskan dengan memberikan keterampilan dan pelatihan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), diharapkan mereka bisa memiliki penghasilan yang halal dan mandiri ketika kembali ke masyarakat.

Sementara itu, Franky Nantingkaseh
menjelaskan bahwa Dinas Pertanian siap memberikan bimbingan teknis dan pendampingan kepada WBP Lapas Tamako yang berminat dalam bidang pertanian. Mereka akan diberikan pelatihan mengenai teknik bertani, pengolahan hasil pertanian, dan manajemen usaha pertanian.

Diakhir kegiatan kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat kerjasama dan melaksanakan program Pembinaan Kemandirian bagi WBP dengan penuh dedikasi. Penandatangan kerjasama ini menjadi langkah awal yang baik dalam menjalin sinergi antara Lapas dan Dinas Pertanian. Semoga upaya ini dapat membantu WBP untuk berubah menjadi warga yang bermanfaat dan mampu menjalani kehidupan yang lebih baik pasca bebas.

- Lapas Tamako

Komentar0

Type above and press Enter to search.