Wartanesia - Warga Binaan Pemasyarakatan di RSUD tetap dalam pengawasan ketat petugas Lapas kelas IIB Amuntai Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sabtu (10/2).
Mendapatkan perawatan medis merupakan hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tertuang dalam pasal 9 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Namun dalam menjalankan perawatan kesehatan WBP tetap dalam pengawasan Petugas pemasyarakatan guna mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban yang tertuang didalam pasal 11 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, "mengenai pengawalan narapidana saat menjalankan perawatan kesehatan di luar lapas".
Lapas Amuntai sendiri selalu menjalankan pengawalan bagi WBP di rawat RSUD sesuai dengan SOP yang ada dan juga menempatkan petugas lapas untuk melakukan pengawalan.
Ka KPLP, Yandi Permana mengungkapkan pengawalan bagi WBP yang di rawat di RSUD dengan maksud untuk menjaga keamanan dan ketertiban pasien dan sebagai suatu bentuk pelayanan terhadap WBP yang sakit.
"Penugasan petugas lapas saat WBP menjalankan perawatan kesehatan di RSUD ini dimaksudkan agar dapat mencehah gangguan keamanan dan ketertiban saat WBP di rumah sakit dan juga merupakan suatu kewajiban bagi kami untuk melakukan pelayanan yang optimal" ucap Yandi.
- Lapas Amuntai
Komentar0