GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Koordinasi di Jakarta, Kanwil Kemenkumham Sulteng Mengupayakan Catat 3 Hasil Alam jadi Indikasi Georafis Kekayaan Intelektual

Wartanesia - Lakukan koordinasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) upayakan catatkan 3 hasil alam di Sulteng menjadi inventarisasi Indikasi Geografis (IG) Hak Kekayaan Intelektual, Rabu, (13/12/2023).

Koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Riny selaku pelaksana pada Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulteng, ia disambut oleh Gunawan selaku Subkoordinator pemeriksaan IG di Ruangan Kerjanya.

Riny menyebutkan bahwa kunjungannya tersebut merupakan upaya pendampingan permohonan indikasi geografis pada hasil alam di wilayah Sulteng, diantaranya Bawang Lambeka Lembah dari Kota Palu, Ubi Tomundo dari Banggai dan Cengkeh dari Toli-Toli.

“Ini adalah upaya kita agar 3 hasil alam yang kita miliki dapat tercatatkan sebagai IG kekayaan intelektual, saat ini masih pada proses kelengkapan deskripsi indikasi geografis,” kata Riny.

Gunawan pun menyampaikan bahwa progres pendaftaran ketiga potensi IG tersebut berjalan baik. Namun, ada beberapa hal yang masih memerlukan penyempurnaan kelengkapan deskripsi yang merupakan salah satu syarat pencatatan kekayaan intelektual IG.

“Sejauh ini berjalan baik, namun masih ada yang mesti dibenahi oleh dinas terkait, salah satunya Logo pada Bawang Lambeka Lembah Palu yang dinilai tidak bisa dimiliki hanya dengan satu wilayah,” terang Gunawan.

Lebih lanjut, ia pun kembali mendorong agar koordinasi antara seluruh dinas terkait pada Pemerintah Daerah dan masyarakat indikasi geografis (MPIG) dapat berjalan intens, ia pun mengapresiasi atas gerak cepat yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam menyambut tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.

“Pastinya kita akan terus bersinergi bersama, antara Pemerintah Daerah maupun MPIG mesti intens untuk terus mendorong pencatatan IG ini. Kami harap agar hal ini terus ditingkatkan, mengingat tahun 2024 juga adalah tahunnya IG, mari kita kembangkan daerah-daerah kita,” pungkasnya.

Diketahui IG sendiri merupakan sebuah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang memiliki karakter khas karena faktor lingkungan geografisnya (alam, manusia, maupun keduanya). Indikasi Geografis dapat berupa hasil alam atau kerajinan.

“Nanti kita akan tinjau dan mengadakan pertemuan kembali bersama para pihak terkait, semoga saja dapat segera teralisasi,” tutup Riny.

- Kanwil Kemenkumham Sulteng

Komentar0

Type above and press Enter to search.