GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Peroleh Restorative Justice, Satu WBP Lapas Banjarbaru Dibebaskan

Wartanesia - Satu orang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru berinisial MRS ydi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru dibebaskan setelah mendapat Restorative Justice (RJ), Kamis (2/11). MRS sebelumnya berstatus terdakwa atas perkara Pasal 362 KUHP yakni pencurian satu buah handphone milik R.

Kepala Lapas (Kalapas) Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan pembebasan RJ ini diberikan kepada MRS setelah melalui proses mediasi dan perdamaian dengan korbannya. Ia menyampaikan hal ini merupakan bentuk sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Banjarbaru.

"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut serta membantu jalannya proses RJ sampai selesai. RJ ini merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan kedalam bentuk pemberlakuan kebijakan,” ucap Wayan.

"Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” pungkas Wayan

Sementara itu, Kepala Kejari Banjarbaru, Hadiyanto melalui Kasi Intelijen, Essadendra Aneksa mengungkapkan penuntutan tersangka MRS kasus pencurian handphone dihentikan berdasarkan PERJA Nomor 15 Tahun 2020 dan kesepakatan berdamai dengan korban.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yakni mencuri sebuah handphone milik saksi berinisial R. Niatnya handphone akan tersangka jual dan uangnya akan digunakan untuk menemui ibunya yang berada di Kotabaru,” ungkapnya.

Essa mengatakan masyarakat merespon positif atas perdamaian yang dilakukan oleh tersangka dengan pihak korban. "Atas adanya kondisi tersebut, tersangka dan korban sepakat untuk melakukan perdamaian tanpa syarat didepan fasilitator," kata Essa.

- Lapas Banjarbaru

Komentar0

Type above and press Enter to search.