GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Peran Kanwil Kemenkumham Sulteng Dalam Legalitas PPNS

Peran Kanwil Kemenkumham Sulteng Dalam Legalitas PPNS
Wartanesia – Bertempat Di Hotel Best Western Palu, Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan Kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang, Rabu, (15/11).

Mengusung Tema "PPNS PR SEBAGAI UJUNG TOMBAK PENEGAKAN HUKUM PENATAAN RUANG", Kegiatan tersebut menindaklanjuti undangan Narasumber  dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam Kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah yang di wakilkan Oleh Indra DS Gommo membahas tentang Peran Kemenkumham dalam Legalitas PPNS, dalam kegiatan tersebut ada beberapa pertanyaan Terkait PPNS yg ada di Sulawesi Tengah salah satu yang menjadi fokus terkait KTP (Kartu Tanda Penyidik).

Dalam pembahasan tersebut, Kasubid AHU, Indra DS Gommo menyampaikan penting Untuk perpanjang masa aktif kartu PPNS karna dalam penindakan PPNS salah satu syarat adalah PPNS yang aktif.

Diakhir Pembahasan Indra DS gommo mengingatkan kembali PPNS untuk dapat berkonsultasi serta pengajuan secara kolektif melalui Kordinator Pusat masing-masing untuk perpanjangan KTP (Kartu Tanda Penyidik) nantinya, dan sebagai tindak lanjut terkait PPNS di ATR Provinsi Sulawesi Tengah, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah akan mengirimkan surat permintaan data diri PPNS yang difungsikan oleh ATR Provinsi Sulawesi Tengah.

Kontributor: Kanwil Kemenkumham Sulteng

Komentar0

Type above and press Enter to search.