GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Lindungi Kekayaan Intelektual pada Pusat Pembelanjaan, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ikuti DJKI Aktif Belajar Mengajar

Lindungi Kekayaan Intelektual pada Pusat Pembelanjaan, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ikuti DJKI Aktif Belajar Mengajar

Palu – Dalam rangak melindungi dan mengurangi terjadinya Pelanggaran terhadap Hak Cipta, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tengah melakukan berbagai Upaya, diantaranya adalah DJKI Aktif Belajar Mengajar“ yang salah satu kegiatannya adalah melalui Organisasi Pembelajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (OPERA) DJKI yang merupakan upaya untuk mewujudkan budaya organisasi pembelajaran di lingkungan DJKI maka Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa akan melaksanakan kegiatan OPERA DJKI dengan topik pembelajaran “Peran Pusat Pembelanjaan Dalam Mencegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual“

Bertempat di Kantor Wilayah, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, I Nyoman Sukamayasa bersama Jajaran tengah mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk Upaya Peningkatan Kompetensi dalam memerangi Pelanggaran Kekayaan Intelektual sebagai Insan Pengayoman Sulawesi Tengah untuk selalu memberikan Pelayanan Prima.

Dalam Kesempatan tersebut, Telah dibahas oleh Cecep Sarip Hidayat, subdit pencegahan Djki terkait maraknya pelanggaran Kekayaan Intelektual pada Pusat Pembelanjaan yang tentunya memiliki berbagai dampak negatif seperti : 

1. Kehilangan Kepercayaan Konsumen

2. Kerugian Reputasi Yang Buruk

3. Potensi Tuntutan Hukum

4. Ketidaknyamanan bagi Konsumen

5. Kerugian Finansial

6. Kesulitan Menarik Penyewa/Pedagang

7. Ketidakpatuhan Terhadap Hukum

Dalam rangka menghindari dampak-dampak negatif ini, diharapakan berbagai pusat perbelanjaan mengambil langkah-langkah proaktif, seperti mengimplementasikan perjanjian sewa-menyewa dan menerapkan program sertifikasi berbasis kekayaan intelektual dengan bertujuan untuk memastikan kepatuhan penyewa dan pedagang terhadap hukum kekayaan intelektual, sehingga dapat mengurangi risiko pelanggaran dan melindungi reputasi serta kepercayaan konsumen terhadap pusat perbelanjaan sehingga berbagai Kekayaan Intelektual dapat terlindungi dan memeberikan rasa aman kepada para Pihak terkait.

Komentar0

Type above and press Enter to search.