GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Langkah Penting Proses Pemulihan – Lapas Narkotika Karang Intan Gandeng BNN Kalimantan Selatan Lakukan Asesmen Akhir


 Langkah Penting Proses Pemulihan – Lapas Narkotika Karang Intan Gandeng BNN Kalimantan Selatan Lakukan Asesmen Akhir

 

Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan, lakukan asesmen akhir terhadap 140 Warga Binaan residen program rehabilitasi yang dilangsungkan Lapas, Senin (19/06).

 

“Asesmen akhir memberikan gambaran pelaksanaan rehabilitasi yang diselenggarakan, kita bekerjasama dengan BNN untuk melakukan tahapan akhir pada penyelenggaraan program ini. Asesmen untuk mengetahui perubahan dari dalam diri mereka, mengenai ketergantungan, kesehatan dan lainnya” ungkap Kepala Lapas Wahyu Susetyo.

 

Dia berharap program rehabilitas yang diikuti Warga Binaannya selama satu semester ini, memberikan dampak positif bagi kehidupan mereka kedepannya. Di mana Warga Binaan ini mampu terbebas dari ketergantungan narkotika, tidak mudah stres, lebih positif dan adaptif.

 

Satu persatu Warga Binaan dari 140 orang bergantian dipanggil untuk dilakukan asesmen oleh petugas BNN Kalimantan Selatan. Mereka diasesmen mendalam perihal kesehatan, perkembangan dan perubahan yang dirasakan warga binaan selama mengikuti program rehabilitasi, dan setiap jawaban yang diutarakan residen akan ditulis oleh petugas.

 

“Berdasarkan hasil asesmen didapati progress yang cukup baik, di mana dari hasil urin mereka tidak ada yang positif, kualitas hidup berdsar hasil WHOQoL juga meningkat, adanya perubahan perilaku menjadi lebih baik. Residen juga mampu menjawab dan menjelaskan cara menolak dan menghindar jika ada rekannya yang mengajak pada hal negative, dan secara umum mereka siap untuk kembali ke masyarkat,” pungkas Konselor Adiksi Ahli Madya, dr. Hj. Sandra Murthy selaku salah satu konselor yang melakukan asesmen. (arb/ysf)

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.