GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Guru Honorer di Jember Diamankan Polisi Karena Gadaikan Laptop Sekolah dan Curi 2 Sepeda Motor

 



JEMBER , MEDIAJEMBER.COM -  Seorang Guru Honorer yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gumuksari 1, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember terpaksa diamankan polisi.

Pasalnya pak Guru bernama Ahmad Fauzi (25), ini menggadaikan 3 Laptop milik sekolah, dan juga mencuri 2 unit sepeda motor, yang terparkir di pasar Sempolan dan konter Smartphone di Jalan Riau Kecamatan Sumbersari, Jember. 

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers di Mapolres Jember, Kamis (1/12/2022) mengatakan, "Ini ada tiga unit laptop dari SDN Gumuksari yang digelapkan oleh yang bersangkutan."

Hasil penyelidikan terhadap pelaku yang tinggal Kecamatan Ledokombo ini, tersangka mengakui adanya tindak pidana lain, yaitu melakukan pencurian 2 unit sepeda motor.

Menurut Kapolres, hal itu terkuak karena kecurigaan seorang korban. Kemudian secara diam-diam korban bersama seorang saksi mencoba membuka tas milik pelaku yang kebetulan berada di ruang guru.

"Ternyata ditemukan surat gadai laptop, dan sekarang surat gadainya ada di tangan penyidik," tambah pria yang akrab disapa Hery ini. 

Atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

"Dan untuk perkara pengelapannya , kami kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana empat tahun," jelasnya. 

Dari hasil penyidikan, lanjut Hery, motif pelaku melakukan tindakan tersebut untuk menyambung hidup, guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. 


Penulis : Heri Santoso

Komentar0

Type above and press Enter to search.