GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Tim Reskrim Polsek Gumukmas Tangkap Pengedar Okerbaya Saat Bertransaksi

 

Pelaku saat diperiksa petugas (foto : MJ)

Jember, MEDIA JEMBER -- Seorang pengedar Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) alias pil Goblok, bernama Mohamad Munir ( 26 ), warga Dusun Panggul Melati, Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, berhasil ditangkap tim Reskrim  Polsek Gumukmas, Jumat malam (26/08/2022).

Pelaku ditangkap petugas saat akan melakukan transaksi menjual obat jenis Okerbaya di sekitar lapangan Muneng, Dusun Muneng, Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas.

"Pada Jumat malam kami berhasil menangkap pelaku saat melakukan transaksi, setelah digeledah kami mendapatkan 102 butir pil warna putih jenis Trex berlogo Y dalam saku jaket sebelah kanan milik pelaku," kata Kanit Reskrim Gumukmas, Aipda Andriyanto Widodo, SH kepada Media Jember.

Lebih lanjut Andriyanto menjelaskan, penangkapan ini berhasil karena adanya laporan masyarakat yang merasa resah, bahwa pelaku sudah lama diduga sering menjual obat-obatan. 

"Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian akhirnya pelaku berhasil kami ringkus dan selanjutnya kami bawa ke Polsek Gumukmas untuk diperiksa," Katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa : 102 butir pil warna putih jenis Trex Logo Y, yang terbagi dalam 17 plastik masing-masing berisi 6 butir. Sebuah HP merk Samsung V dan uang tunai sejumlah 100 ribu rupiah.

"Pelaku akan dijerat dengan  pasal 136 Sub pasal 137, UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUHP." Katanya. (her)

Komentar0

Type above and press Enter to search.