GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Panitia Nyatakan Hasil Pilkades Mojomulyo Sah Meski Seorang Saksi Tidak Tandatangani BA Kemenangan

 


JEMBER , MediaJember.com -- Saksi mandat dari calon kepala desa Mojomulyo kecamatan Puger, nomer urut 2 Nidhomuddin  menolak menandatangani Berita Acara  Rekapitulasi.

Penolakan ini terjadi dalam rapat pleno rekapitulasi yang dilakukan di pendopo kantor kepala desa Mojomulyo, Kamis (25/11/2021).

Adapun hasil total perolehan suara, Cakades No. 1 Edi Purwanto memperoleh 2.515, sedangkan Cakades No. 2 Nidhomuddin memperoleh 2.506 suara, jadi selisih 9 suara.

Menurut Ketua Panitia Pilkades Desa Mojomulyo, Abdul Haris, penolakan saksi untuk menandatangani berita acara  Rekapitulasi tidak mengurangi keabsahan hasil rekapitulasi pemilihan kepala desa.  

"Dalam aturan kalau ada saksi yang dimandatkan tidak menandatangani terkait dengan Berita Acara, hal itu tidak mengurangi keabsahan dari hasil rekapitulasi pemilihan Kepala Desa. Karena di masing-masing TPS, saksi dari kedua calon telah menandatangani hasil rekapitulasi," kata Haris.

Menurutnya pelaksanaan Pilkades desa Mojomulyo berjalan aman dan kondusif, meskipun saksi dari seorang calon menolak menandatangani Berita Acara Kemenangan.

"Alhamdulillah pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi berjalan dengan lancar, dan setiap rekapitulasi di 15 TPS saksi dari kedua calon merasa setuju dan clear menandatangani,
cuma ada satu permasalahan pada saat penandatanganan berkas berita acara kemenangan, saksi calon nomer 2 tidak berkenan menandatangani," ungkap Abdul Haris.

Meskipun hanya ditandatangani oleh saksi cakades nomer 1, Panitia akan tetap melanjutkan dan menyampaikan Berita Acara tersebut ke BPD.

"Selanjutnya BPD akan melaporkan kepada Camat dan Bupati untuk meminta penetapan dari calon terpilih untuk dilantik," pungkasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.