Harmonisasi Regulasi Daerah Selaraskan Kebijakan Satu Data Indonesia
Wartanesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Palu tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Kamis (18/6/2026), di Ruang Corpu, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy. Turut hadir jajaran Pemerintah Kota Palu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu, perangkat daerah terkait, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan substansi rancangan peraturan selaras dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, sekaligus memperkuat tata kelola data pemerintah daerah yang akurat, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses sebagai dasar perumusan kebijakan publik.
Dalam pembahasannya, tim harmonisasi menelaah berbagai aspek pengaturan, mulai dari tata kelola data, mekanisme koordinasi antar perangkat daerah, standar data, interoperabilitas sistem, hingga peran walidata dalam mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia di Kota Palu.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa data merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Data yang valid dan terintegrasi akan menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara nyata," ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy juga menekankan bahwa penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk mendukung transformasi tata kelola pemerintahan berbasis data.
"Melalui harmonisasi ini, kita ingin memastikan implementasi Satu Data Indonesia di daerah memiliki landasan hukum yang kuat sehingga dapat mendorong keterpaduan data, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih akurat," tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng berharap hasil harmonisasi tersebut dapat memperkuat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia di Kota Palu serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
