Nusakambangan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan melaksanakan kegiatan pembebasan terhadap 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (21/03/2026). Pembebasan tersebut merupakan hasil dari pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.
Kegiatan pembebasan dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, berdasarkan surat lepas yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pembebasan dilaksanakan secara prosedural dan melalui tahapan administrasi yang telah ditetapkan.
Tahapan kegiatan diawali dengan pengeluaran WBP dari blok hunian menuju ruang registrasi untuk proses verifikasi data dan pengambilan cap tiga jari. Selanjutnya dilakukan pengembalian baju seragam warga binaan (Baju DIS) serta perlengkapan pribadi yang digunakan selama menjalani masa pembinaan.
Seluruh rangkaian kegiatan pembebasan dilaksanakan di bawah pengawasan langsung Kepala Sub Seksi Registrasi guna memastikan proses berjalan sesuai standar operasional prosedur. Selain itu, petugas registrasi juga melakukan koordinasi dengan Pos P2U, Wasrik, Pelabuhan Sodong, serta Pelabuhan Wijayapura sebagai bagian dari pengamanan dan pelaporan kegiatan.
Kepala Lapas Ngaseman Nusakambangan menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan wujud nyata dari pemberian hak kepada Warga Binaan, khususnya melalui program Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kegiatan pembebasan WBP berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya kendala yang berarti.
