GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Strategi Kurangi Hunian, Lapas Kotabaru Akselerasi Pemberian Hak Integrasi WBP


Wartanesia — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru kembali merealisasikan program integrasi melalui pemberian pembebasan bersyarat kepada 1 (satu) orang Warga Binaan, Sabtu (7/2). Pemberian hak ini telah melalui proses verifikasi administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku serta mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pembebasan bersyarat tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya mengurangi tingkat overkapasitas dan overcrowded di Lapas dan Rutan. 

Melalui optimalisasi pemberian hak integrasi secara tepat sasaran, diharapkan terjadi keseimbangan antara aspek pembinaan, kepastian hukum, dan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menegaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan dan solusi konkret dalam mengatasi persoalan hunian.

“Program integrasi seperti pembebasan bersyarat ini merupakan langkah strategis dalam mendukung kebijakan akselerasi, khususnya untuk mengurangi overkapasitas dan overcrowded. Namun yang terpenting, ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan mengikuti pembinaan,” ujar Kalapas.

Ia menambahkan bahwa setiap pemberian hak integrasi dilakukan secara selektif, objektif, dan transparan, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan serta kesiapan Warga Binaan untuk kembali beradaptasi di tengah masyarakat.

Melalui langkah ini, Lapas Kotabaru terus berkomitmen mendukung pelaksanaan 15 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus memperkuat fungsi pemasyarakatan sebagai sistem pembinaan yang humanis, akuntabel, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

Type above and press Enter to search.