Wartanesia - Kepala Lapas Kelas I Madiun menghadiri kegiatan Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Provinsi Jawa Timur. Kegiatan yang berlangsung di Aston Sidoarjo City Hotel tersebut digelar dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda pembahasan isu-isu strategis di bidang hukum dan pemasyarakatan.
Rapat dihadiri oleh Pejabat Kementerian Hukum RI, Pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Pejabat Kementerian HAM RI, Anggota LPSK, Komisioner Komnas HAM, serta para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian terkait se-Jawa Timur. Turut hadir pula sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur sebagai bagian dari jajaran teknis pelaksana kebijakan di lapangan.
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, menyoroti peran strategis Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menekankan pentingnya penguatan fungsi pembimbingan kemasyarakatan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana modern yang mengedepankan pendekatan restoratif dan reintegratif. Menurutnya, paradigma pemidanaan ke depan harus menitikberatkan pada pemulihan, pembinaan, serta reintegrasi sosial, bukan semata-mata penghukuman.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, memaparkan data dan kondisi terkini Pemasyarakatan di Jawa Timur. Dalam paparannya, disampaikan jumlah warga binaan, kapasitas hunian, kondisi sarana dan prasarana, hingga tantangan overkapasitas yang masih menjadi isu strategis. Ia menegaskan komitmen jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan, sekaligus memperkuat sinergi antar-lembaga dalam mendukung sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.
“Kegiatan ini sangat strategis karena menjadi wadah komunikasi langsung antara pembuat kebijakan dan pelaksana teknis. Kami di satuan kerja berkomitmen untuk terus mendukung implementasi KUHP baru, khususnya dalam penguatan pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” ujar Andi Wijaya.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Lapas Kelas I Madiun menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan dinamika regulasi serta mendukung kebijakan strategis nasional di bidang hukum dan pemasyarakatan, demi terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan berorientasi pada pemulihan.
