Nusakambangan, 1 Oktober 2025 – Lapas Kelas IIA Ngaseman melaksanakan pembebasan seorang warga binaan atas nama Farid Fadlulloh Bin Muchamad pada Rabu (1/10) pukul 12.00 WIB. Kegiatan pembebasan berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Proses pembebasan dimulai dengan pengeluaran warga binaan dari blok hunian menuju ruang registrasi untuk melengkapi cap tiga jari dan pengembalian perlengkapan seperti baju dinas serta alat mandi. Kegiatan ini dikawal langsung oleh Kasubsi Registrasi dan didukung koordinasi dengan beberapa pihak terkait, seperti P2U, Wasrik, Polsek Nusakambangan, serta Pelabuhan Sodong dan Pelabuhan Wijayapura, guna memastikan kelancaran proses pemindahan.
Kepala Lapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menegaskan bahwa setiap proses pembebasan dilaksanakan dengan penuh disiplin dan koordinasi yang baik.
“Kami memastikan seluruh tahapan pembebasan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, demi menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan,” ujar Sarwito.
Laporan kegiatan ini telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen, serta Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jawa Tengah sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan akuntabilitas Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
