Nusakambangan, 30 September 2025 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ngaseman melaksanakan pembebasan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Nandi Tri Setiawan alias Nandito Bin Eko Suprayitno (Alm) pada Selasa (30/9).
Proses pembebasan dimulai pukul 10.00 WIB dengan pengeluaran WBP dari blok hunian menuju ruang registrasi untuk melengkapi prosedur administratif, termasuk cap tiga jari serta pengembalian pakaian dan perlengkapan mandi milik WBP. Kegiatan pembebasan dikawal langsung oleh Kasubsi Registrasi dan dikoordinasikan dengan jajaran terkait, antara lain P2U, Wasrik, Polsek Nusakambangan, Pelabuhan Sodong, dan Pelabuhan Wijayapura.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali.
Kalapas Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami memastikan setiap tahapan pembebasan dilakukan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keamanan serta ketertiban di dalam Lapas,” ujarnya.
Dengan pembebasan ini, Lapas Ngaseman menegaskan komitmen untuk selalu melaksanakan tugas pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan akuntabel.