Nusakambangan, 22 Agustus 2025 — Sebanyak delapan narapidana dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kepulauan Riau resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya pemerataan jumlah warga binaan serta pembinaan yang lebih optimal.
Kepala Lapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dan telah melalui prosedur sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kami menerima delapan narapidana dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kepulauan Riau. Mereka dipindahkan dalam rangka penyesuaian kapasitas dan kebutuhan pembinaan lebih lanjut. Saat ini, seluruh warga binaan baru sudah ditempatkan dan menjalani proses orientasi di Lapas Ngaseman,” jelas Sarwito
Sementara itu, Ka KPLP, Budi Purwanto, menegaskan bahwa pemindahan antar-lapas merupakan hal yang lazim dan bagian dari strategi nasional dalam penataan sistem pemasyarakatan.
“Pemindahan ini bukan hanya untuk mengurangi over capacity di lapas asal, tapi juga untuk pembinaan yang lebih sesuai. Kami pastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi,” ujar Budi.
Delapan narapidana tersebut kini akan menjalani pembinaan lanjutan di Lapas Kelas IIA Ngaseman sesuai dengan program yang telah ditetapkan.