Wartanesia - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap dua warga negara asing asal Filipina.
Keduanya dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan diberangkatkan ke Manila, Filipina, menggunakan maskapai Philippine Airlines pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 00.50 WIB.
Tim Inteldakim memgawal Dan mengawasi keberangkatan dua Warga Negara Asing berkebangsaan filipina mulai diberangkatkan dari Pelabuhan Nusantara Tahuna menuju Manado. Selanjutnya, diberangkagkan dari Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 601, dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 17.25 WIB. Setibanya di Jakarta, keduanya menjalani proses administrasi keimigrasian di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sebelum dideportasi pada dini hari.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Inteldakim, Joudy Handri Supit, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) Kapal Ikan Asing MBCA OMRAD yang sebelumnya diamankan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna. Keduanya berstatus sebagai saksi dalam perkara tindak pidana perikanan dan kelautan yang melibatkan tiga nelayan asal Filipina.
Lebih lanjut, Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan oleh petugas, kedua orang asing tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menetapkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap kedua orang asing tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi Khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban negara serta memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Kanim Tahuna