GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Salak Pondoh Simpang Raya Banggai Dapat Sertifikat IG, Kemenkum Sulteng Dorong Pertanian Berbasis Hukum dan Identitas Lokal



Wartanesia — Komitmen pemerintah dalam melindungi potensi lokal dan mendukung sektor pertanian berbasis hukum kembali diwujudkan melalui penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Salak Pondoh Simpang Raya oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kepada Pemerintah Kabupaten Banggai.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, kepada Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, dalam rangkaian upacara puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-65 Kabupaten Banggai yang digelar di Lapangan Tribun Mirqan Halimun, Selasa (8/7/2025). Kegiatan ini turut disaksikan oleh jajaran pimpinan daerah, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta masyarakat Kabupaten Banggai yang hadir memeriahkan perayaan tersebut.

Salak Pondoh Simpang Raya merupakan salah satu komoditas unggulan daerah yang dikenal luas karena memiliki rasa manis khas, aroma segar, serta tekstur yang renyah. Produk ini tumbuh secara alami di lahan-lahan pertanian dengan karakter geografis yang unik di wilayah Simpang Raya, menjadikannya berbeda dari salak pondoh pada umumnya.

Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat IG ini bukan hanya sebagai bentuk legalitas, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak kolektif petani lokal serta pengakuan atas identitas geografis yang melekat pada produk.

“Perlindungan hukum terhadap produk pertanian seperti Salak Pondoh Simpang Raya adalah langkah strategis. Ini bukan hanya memperkuat identitas lokal, tetapi juga mendukung petani agar produknya mendapat pengakuan, perlindungan, dan daya saing lebih tinggi di pasar nasional maupun global,” ujar Rakhmat Renaldy.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi peran aktif Pemerintah Kabupaten Banggai, para kelompok tani, serta masyarakat dalam menjaga kualitas dan konsistensi produk. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal, khususnya dalam sektor pertanian.

Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, menyambut positif sertifikasi tersebut dan menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian yang diraih oleh petani Simpang Raya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan terus berkomitmen mendampingi dan memfasilitasi petani agar kualitas dan produksi salak pondoh dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.

“Kami berterima kasih atas dukungan dari Kanwil Kemenkum Sulteng. Sertifikat ini akan kami jadikan sebagai dasar untuk memperluas promosi dan memperkuat posisi Salak Pondoh Simpang Raya sebagai produk kebanggaan masyarakat Banggai,” ujar Amirudin Tamoreka.

Dengan diterbitkannya Sertifikat IG ini Salak Pondoh Simpang Raya resmi tercatat sebagai produk yang dilindungi oleh hukum negara berdasarkan kekhasan geografisnya, sekaligus memperkuat identitas daerah dalam menghadapi tantangan persaingan pasar serta ancaman komersialisasi tanpa pengakuan sah.

Penyerahan sertifikat IG ini menjadi bagian dari strategi nasional perlindungan Kekayaan Intelektual berbasis budaya dan potensi lokal, yang sejalan dengan visi Kemenkumham untuk menjadikan hukum sebagai alat pemajuan kesejahteraan masyarakat.

- Kanwil Kemenkum Sulteng

Type above and press Enter to search.