Nusakambangan — Sebagai bagian dari strategi pembinaan lanjutan dan penyesuaian tingkat risiko warga binaan, Lapas Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan melaksanakan kegiatan pemindahan 68 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa, 29 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB dengan pengawalan ketat oleh petugas keamanan.
Sebanyak 34 orang WBP dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Permisan, dan 34 lainnya ke Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan, menyesuaikan hasil evaluasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang merekomendasikan penurunan tingkat risiko berdasarkan perubahan perilaku dan hasil asesmen integrasi sistem pemasyarakatan.
Pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah tentang persetujuan pemindahan narapidana.
Sebelum pelaksanaan, Kalapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, memberikan arahan teknis kepada jajaran pengamanan untuk memastikan pemindahan berlangsung aman dan sesuai prosedur.
“Pemindahan ini adalah bagian dari proses pembinaan yang terukur. Kami ingin memastikan bahwa setiap WBP ditempatkan sesuai dengan profil risiko dan kesiapan untuk pembinaan lanjutan,” ujar Kalapas.
Pengawalan dilakukan secara ketat oleh jajaran KPLP, petugas Kamtib, dan staf Registrasi, dengan menggunakan mobil Transpas serta pengamanan penuh, termasuk pemasangan borgol tangan demi alasan keamanan.
Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan berjalan aman, tertib, dan terkendali, tanpa hambatan berarti di lapangan.
#LapasNgaseman #PemindahanWBP #Nusakambangan #Pemasyarakatan #PembinaanNarapidana #Sarwito #KPLP #DitjenPAS