Wartanesia - Wujudkan komitmen dalam melindungi dan memajukan potensi kekayaan intelektual di Kalimantan Timur, atas arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut serta dalam rapat persiapan sosialisasi Indikasi Geografis (IndiGeo) untuk Kopi Perangat Baru. Rapat ini diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Dinas Perkebunan, Jalan MT. Haryono, Samarinda.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang diadakan pada tanggal 01 Juli 2025 di Kanwil Kemenkum Kaltim. Rapat dihadiri oleh berbagai instansi terkait, menunjukkan sinergi yang kuat untuk memajukan IndiGeo Kopi Prangat Baru. Selain Kanwil Kemenkum Kaltim, turut hadir perwakilan dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara, BRIDA Kabupaten Kutai Kartanegara, Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Marangkayu, Kepala Desa Perangat Baru, Kelompok Tani Kopi Luwak Perangat, dan Perwakilan PT Pertamina Hulu Kalimantan.
Dalam pertemuan, dipaparkan secara rinci mengenai urgensi dan rencana aksi untuk melindungi Kopi Perangat, termasuk jenis Kopi Luwak Perangat. Paparan yang disampaikan menyoroti beberapa poin krusial, antara lain Maksud dan Tujuan dilakukannya sertifikasi. Tujuannya yaitu untuk mendaftarkan Indikasi Geografis Kopi Perangat Baru yang akan bermuara pada terbentuknya kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan terbitnya sertifikat IndiGeo Kopi Perangat Baru. Lebih lanjut, dipaparkan alasan pelaksanaan Sertifikasi yang mendasari upaya ini. Pertama, untuk melindungi produk Kopi Perangat dan menjadikannya kopi yang mempunyai ciri khas cita rasa yang berbeda dari daerah lain. Kedua, untuk meningkatkan dan menjaga mutu dari produk. Ketiga, meningkatkan nilai jual produk, dan keempat, meningkatkan promosi daerah penghasil Kopi Perangat Baru. Pengambilan sampel dalam pengajuan IndiGeo bertujuan untuk menguji dan membuktikan karakteristik khas Kopi Perangat Baru yang meliputi tingkat kecacatan, hasil saat disangrai, kadar kafein, serta kriteria mutu cita rasa yang membedakannya dari kopi sejenis dari daerah lain.
Dalam rapat ini, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan kesiapan untuk terus mendampingi dan memberikan dukungan penuh dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Perangat. " Kanwil Kemenkum Kaltim siap memberikan pendampingan penuh pada setiap tahapan yang digariskan. Mulai dari sosialisasi, pembentukan MPIG, pengusulan SK Bupati, pembuatan dokumen deskripsi, hingga pendaftaran dan pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual."
- Kanwil Kemenkum Kaltim