Wartanesia - Setelah sebelumnya hadir dalam pembukaan ajang “Beauty of Samarinda” sebagai bagian dari sinergi memajukan ekonomi lokal dan perlindungan kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya melalui layanan pendampingan langsung pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) kepada para pelaku UMKM. Kegiatan ini berlangsung dari mulai Senin, 7 Juli 2025 sampai Selasa, 8 Juli 2025, di Mercure Hotel Samarinda.
Atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, Tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kembali membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis seputar merek, hak cipta, desain industri, hingga pertanyaan seputar kekayaan intelektual lainnya. Antusiasme pelaku usaha mikro dan kreatif sangat tinggi dalam memanfaatkan momentum ini sebagai langkah awal untuk melindungi legalitas produk dan usahanya.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, menjelaskan bahwa pelaku UMKM tidak hanya perlu berinovasi dalam produk, tetapi juga penting untuk memahami bahwa inovasi tersebut adalah aset yang dapat dan perlu dilindungi secara hukum. Pendaftaran kekayaan intelektual dipandang sebagai fondasi penting dalam membangun usaha yang berkelanjutan dan memiliki daya saing di pasar.
Melalui pendampingan ini, peserta tidak hanya dibimbing dalam proses administratif pendaftaran, tetapi juga diberikan pemahaman mengenai manfaat ekonomi dan perlindungan hukum dari karya yang telah dihasilkan. Kegiatan ini menjadi rangkaian konkret dari upaya Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat dan memastikan bahwa pelaku ekonomi lokal memiliki akses terhadap informasi serta pemahaman hukum.
- Kanwil Kemenkum Kaltim