Wartanesia — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan sistem hukum dan tata kelola pemerintahan daerah melalui penyelenggaraan Rapat Fasilitasi Harmonisasi atas tiga rancangan peraturan penting milik Pemerintah Kabupaten Morowali. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025, bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Palu.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat permohonan resmi yang diajukan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali melalui dua surat bernomor 100.3/206/HKM/VII/2025 dan 100.3/207/HKM/VII/2025 tertanggal 1 Juli 2025, terkait dengan kebutuhan untuk melakukan harmonisasi terhadap sejumlah rancangan regulasi daerah.
Adapun materi yang difasilitasi dalam harmonisasi kali ini mencakup:
1. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Morowali Tahun 2025–2029;
2. Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Peraturan Pelaksana atas Perda Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; serta
3. Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pengendalian Kecurangan (Fraud Control).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, tim perancang peraturan perundang-undangan dari Divisi Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng memimpin jalannya diskusi teknis harmonisasi, yang melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali dan OPD pemrakarsa dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap regulasi daerah yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang berhalangan hadir secara langsung, melalui pernyataan resminya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Morowali dalam menjalin koordinasi dan kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Sulteng demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
“Harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dirancang benar-benar sejalan dengan kerangka hukum nasional serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkap Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy juga menegaskan bahwa peran Kemenkum Sulteng tidak hanya sebatas fasilitator, tetapi juga mitra kritis dalam penguatan kapasitas legislasi daerah.
“Kami mendorong agar setiap OPD pemrakarsa tidak hanya mengejar kepastian hukum melalui regulasi, tetapi juga memperhatikan aspek keberlakuan dan efektivitasnya di lapangan. Produk hukum yang baik adalah yang dapat diimplementasikan dengan jelas, konsisten, dan memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan nyata di daerah,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyempurnaan dan pengesahan ketiga rancangan regulasi tersebut, sehingga mampu mendukung arah pembangunan jangka menengah Kabupaten Morowali yang lebih inklusif, berkelanjutan, serta berbasis tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.