Wartanesia — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat dukungan terhadap pembentukan produk hukum daerah yang responsif dan berdampak langsung bagi masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan Koordinasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan yang digelar pada Selasa, 23 Juli 2025 di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kanwil Kemenkum Sulteng dengan Pemerintah Kabupaten Banggai terkait pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum. Tim perancang dari Kemenkum Sulteng diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan beserta jajaran, untuk mendiskusikan urgensi serta arah substansi regulasi yang akan disusun.
Ranperda ini menjadi penting untuk mendukung program “Banggai Terang”, mengingat masih adanya kekurangan sekitar 13.000 lampu jalan di wilayah tersebut. Selain itu, masukan strategis juga disampaikan, seperti digitalisasi sistem penerangan, efisiensi penggunaan energi, hingga perlunya pengaturan teknis terkait meterisasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menegaskan bahwa penyusunan produk hukum daerah harus berpijak pada kebutuhan nyata di lapangan.
“Ranperda ini akan menjadi fondasi hukum bagi pemerintah daerah dalam menyediakan layanan dasar penerangan jalan yang menyentuh langsung aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan akademik dan partisipatif dalam setiap proses pembentukan regulasi.
“Kami berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara terukur, berbasis data, dan terbuka terhadap inovasi yang mendukung pembangunan daerah,” tambah Rakhmat Renaldy.
Melalui koordinasi ini, diharapkan penyusunan Ranperda dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya, sekaligus memperkuat sinergi antara Kemenkum Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mewujudkan tata kelola hukum daerah yang adaptif dan solutif.
- Kanwil Kemenkum Sulteng