Wartanesia — Seorang warga binaan kasus tindak pidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun hari ini resmi menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa pidananya. Pembebasan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, setelah warga binaan tersebut dinyatakan memenuhi semua syarat administratif dan substantif.
Warga binaan berinisial SR tersebut telah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan dan menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani pembinaan di dalam lapas. Pihak Lapas menyatakan bahwa selama masa pembinaan, yang bersangkutan aktif mengikuti program deradikalisasi serta menunjukkan perubahan sikap yang positif.
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembebasan ini adalah bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel.
“Yang bersangkutan telah menjalani masa pidana sesuai keputusan pengadilan dan dinyatakan bebas murni pada hari ini. Ia juga telah mengikuti seluruh program pembinaan, termasuk deradikalisasi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan BNPT,” ujar Kalapas.
Pihak Lapas juga memastikan bahwa proses pembebasan telah dikoordinasikan dengan aparat keamanan dan instansi terkait untuk memastikan monitoring pasca-pembebasan berjalan sesuai prosedur.
Pembebasan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan yang humanis dan mendorong reintegrasi sosial bagi seluruh narapidana, termasuk yang terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.
- Lapas Madiun