Wartanesia - Sebagai bagian dari transformasi hukum pidana di Indonesia, aksi bersih-bersih serentak klien Bapas menjadi penanda penting akan implementasi pidana kerja sosial dalam KUHP baru. Peluncuran “Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025” di Perkampungan Budaya Betawi menjadi simbol kesiapan sistem Pemasyarakatan dalam menjalani perubahan paradigma tersebut.
Menteri Agus menyatakan bahwa pidana kerja sosial adalah bentuk hukuman yang lebih progresif dan humanis, mengedepankan pemulihan dan tanggung jawab sosial. Ia juga menekankan peran vital Pembimbing Kemasyarakatan sebagai arsitek reintegrasi sosial, dan meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
- LPKA Martapura